Suara.com - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid memberikan keterangan tambahan ke Majelis Hakim dalam persidangan kesembilan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan tausiyah dalam persidangan.
"Umat zaman dahulu dimurkai Allah, dihancurkan Allah karena kalau yang salah rakyat jelata, dihukum kena sanksi. Sebaliknya kalau yang salah pejabat, bebas," ujar Hamdan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017)
"Demi Allah seandainya Fatimah nyolong, saya potong tangannya," Hamdan menambahkan.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Sidang Kesepuluh Ahok Dimajukan
Hamdan berharap murka Tuhan tersebut sebagai bentuk pembelajaran orang-orang yang hidup saat ini. Dia juga mengingatkan manusia hidup di dunia hanya sementara.
"Mohon ini jadi pertimbangan kita, sadar hidup kita cuma sebentar. Sebentar lagi kita akan wafat. Tanggung jawab kita di akhirat, di dalam kubur, kita pikirkan. Jadi saya mohon supaya adil semuanya," kata Hamdan.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menerima informasi tambahan Hamdan dengan baik.
Keputusan akhir mengenai salah atau tidaknya Ahok, akan sesuai dengan dakwaan JPU dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Baik, ini menjadi tugas majelis untuk mempetimbangkan salah tidaknya terdakwa sesuai. Sekali lagi sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa," kata dia.
Baca Juga: Pengacara dan Ahok Kompak Tak Mau Tanya Saksi Ahli dari MUI