"Kami menyampaikan, pada massa tenang dimohon untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun bila kampanye ada maka sanksi juga mengatur dimana dalam pada 187 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun atau paling lama tiga bulan," kata dia.
Lebih jauh, Iriawan mengingatkan jangan ada yang coba-coba menghalang-halangi warga yang ingin memberikan hak suara pada tanggal 15 Februari.
"Pada saat pencoblosan agar tidak ada yang menghalang halangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa untuk memilih pasangan tentu atau money politic atau tindak pidana lainnya," kata Iriawan.
Dia meminta masyarakat Jakarta untuk datang ke TPS dan memberikan suara secara bebas.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2017 Seminggu Lagi, KPU Gelar Rakor
"Berikan kebebasan kepada rakyat, siapapun yang akan dipilih silakan sesuai dengan hati nuraninya sehingga kita menjaganya dengan baik untuk suksesnya pilkada di Ibu Kota Jakarta yang kita cinta ini," kata dia.