Munarman Jadi Tersangka, Surat Panggilan Dikirim ke Petamburan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2017 | 15:23 WIB
Munarman Jadi Tersangka, Surat Panggilan Dikirim ke Petamburan
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Bali resmi menetapkan juru bicara Front Pembela Islam Munarman menjadi tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang, Selasa (7/2/2017).

"Hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini diperoleh kesimpulan bahwa Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Bagian Penerangaan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.

Selanjutnya, Munarman akan diperiksa dalam pada 10 Februari 2017 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Surat panggilan terhadap Munarman, hari ini, sudah dikirimkan.

Baca Juga: Demokrat: SBY Tak Mengemis untuk Bertemu Jokowi!

"Hari ini dikirim surat panggilan dan SPDP ke Munarman di markas FPI Petamburan, Jakarta," kata Martinus.

Martinus mengatakan saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 26 orang.

Munarman dikenakan UU ITE Pasal 28 yang menyebutkan setiap orang tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kasus Munarman pertamakali dilaporkan oleh tokoh lintas agama di Provinsi Bali. Salah satu barang bukti yang dilaporkan adalah video dari Youtube. Dalam video tersebut, diduga Munarman menyebutkan pecalang melempari rumah serta melarang umat Islam untuk salat Jumat.

Baca Juga: Anak Jokowi Benar-benar Usil, Siapa yang Dia Maksud Mantan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI