Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengantuk ketika mendengarkan keterangan saksi anggota Sub Direktorat Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
"Kayak kuliah komputer," ujar Ahok sambil tertawa ketika sidang diskors.
Tadi, Nuh memaparkan fakta-fakta tentang rekaman video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah Ayat 51.
"Kayak kuliah komputer," ujar Ahok sambil tertawa ketika sidang diskors.
Tadi, Nuh memaparkan fakta-fakta tentang rekaman video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah Ayat 51.
Nuh juga menjelaskan dua jenis proses editing video. Pertama, editing bertujuan untuk memperjelas, kedua editing untuk mengubah konten. Dalam konteks video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dia menegaskan video tersebut asli.
Dia juga menjelaskan spesifikasi barang bukti yang diberikan pelapor Ahok.
Dalam kesaksian, dia juga menyebutkan pengelompokan video yang diserahkan para saksi kepada polisi.
Nuh merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sebelum mendengarkan kesaksian Nuh, tadi jaksa sudah menghadirkan dua saksi fakta yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.
Saksi lain yang juga akan dimintai keterangan yaitu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid.