Ahli Komputer Forensik Jelaskan Video Alat Bukti Pidato Ahok

Selasa, 07 Februari 2017 | 13:45 WIB
Ahli Komputer Forensik Jelaskan Video Alat Bukti Pidato Ahok
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Setelah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (7/2/2017), sekarang giliran anggota Sub Direktorat Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar.

Di hadapan majelis hakim, Nuh menjelaskan dua jenis proses editing video. Pertama, editing bertujuan untuk memperjelas, kedua editing untuk mengubah konten. Dalam konteks video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dia menegaskan video tersebut asli.

"Kalau video yang dijadikan bukti ini tidak ada perubahan yang sampai mengubah isi video. Tidak ada penambahan atau penggunaan frame. Di situ benar apa adanya," ujar Nuh dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Kemudian Nuh lebih banyak menjelaskan spesifikasi barang bukti yang diberikan pelapor kasus Ahok. Dia juga menjelaskan teknis untuk menrankrip rekaman video.

"Itu semua video di Pulau Seribu yang diberikan dengan durasi yang berbeda-beda," kata Nuh.

Dia menambahkan alat bukti video yang diserahkan pelapor terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari empat bukti yang berisi rekaman video di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kelompok kedua yaitu bukti buku elektronik berisi biografi Ahok dengan judul Merubah Indonesia (2008).

Nuh mengatakan pelapor kasus Ahok juga menyerahkan dua buah video, yakni video Ahok di kantor DPP Partai Nasional Demokrat dan video Ahok ketika diwawancara wartawan di Balai Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI