Ini 8 Potensi Pelanggaran Pilkada

Selasa, 07 Februari 2017 | 13:38 WIB
Ini 8 Potensi Pelanggaran Pilkada
Pawai deklarasi kampanye damai yang ini diselenggarakan KPUD Jakarta dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dari Jalan Silang Merdeka Barat Daya, Monas sampai Bunderan Hotel Indonesia, Sabtu (29/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat menyebut ada enam potensi tindakan pelanggaran Pilkada yang meninggi jelang pelaksanaan hari pemungutan suara. Hal ini menyusul Pilkada serentak serentak berlangsung pada 15 Februari 2017 

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan potensi pelanggaran yang pertama yakni adanya ucapan intimidasi, ujaran kebencian dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong atau hoax.

Masyukurudin menuturkan dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter.

"Kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi kepercayaan penbacanya. Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu serta jajarannya secara langsung dan ada instrumen pengawasan yang disediakan kurang cukup mampu mengimbangi kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang harus diajak kerjasama," ujar Masyukurudin dalam diskusi.

Baca Juga: Pasukan Cadangan TNI Bersiaga Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak

Kedua yakni berkaitan dengan logistik. Ia menjelaskan bahwa KPU harus memastikan logistik pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas.

Masyukurudin menuturkan potensi pelanggaran ketiga yakni seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon baik yang resmi ataupun yang tidak resmi sepatutnya, sudah dibersihkan saat masa tenang.

"Jika pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik  maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antar pendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye. KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah harus pastikan kerjasama koordinatif untuk memberikan alat peraga kampanye," ucap Masyukurudin.

Adapun potensi pelanggaran keempat yakni politik uang. Kata Masyukurudin, semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam.

Selanjutnya,  potensi pelanggaran kelima yaitu jaminan hak pilih. Ia mengatakan bahwa dibutuhkan pengawasan yang optimal, untuk memastikan setiap warga yang mempunyai hal pilih dapat menggunakan haknya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Kapolri Titip Pesan Ini pada Masyarakat

Ia menambahkan, potensi pelanggaran keenam yakni berkaitan dengan dana kampanye.

"Pada tanggal 12 Februari, seluruh pasangan calon wajin menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," paparnya.

REKOMENDASI

TERKINI