Suara.com - Ketua KPU DKI Sumarno menegaskan selama masa hari tenang yaitu 12-15 Febuari tidak boleh ada kegiatan yang berbau kampanye untuk mengarahkan ke pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu. Larangan beraktivitas berbau kampanye itu juga berlaku di berbagai media, termasuk media sosial.
"Tidak boleh ada aktivitas selama masa tenang yang dikategorikan sebagai kampanye, termasuk di media sosial. Itu sudah disosialisasikan kepada seluruh peserta," kata Sumarno di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Khusus untuk pengawasan kegiatan berbau kampanye di media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan tim Cyber Crime Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, sebelum memasuki masa tenang 12 Februari, semua pasangan calon sudah harus menutup akun media sosialnya.
"Bawaslu bekerjasama dengan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan di media sosial. Kemudian akun resmi para paslon juga harus ditutup paling tidak sebelum tanggal 12 Feberuari," tegas dia.
Baca Juga: Massa Aksi Anti-Ahok Salat Zuhur di Jalanan
Dia menambahkan, untuk pencabutan baliho, spanduk, poster-poster di ruang publik dalam peraturannya merupakan tanggung jawab pasangan calon untuk membersihkan pada saat masa tenang. Namun jika tidak dicabut, maka akan dibersihkan oleh Satpol PP atas permintaan Bawaslu.
"Kalau mereka tidak melakukan, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye di mulai dari masa berakhirnya kampanye," tandas dia.