Suara.com - Dalam persidangan kesembilan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi fakta Sahbudin alias Deni mengatakan tak terlalu memperhatikan pidato Ahok saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pulau, Kepulauan Seribu.
"Cuma tiga (hal) yang saya ingat. Pertama Pak Ahok jelasin bagi hasil budidaya ikan kerapu 80 persen buat nelayan, 20 persen buat koperasi. Terus mau buka pasar sembako di Kepulauan Seribu, soal raskin, sama Pak Ahok bilang, kalau ada yang lebih bagus dari Ahok, jangan pilih dia lagi," ujar Sahbudin dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Sahbudin menjelaskan setelah beberapa hari Ahok pidato di Pulau Pramuka dalam acara budidaya ikan kerapu, dirinya baru mengetahui ada ucapan Ahok yang menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 setelah melihat video dari telepon genggam temannya.
Dia menyaksikan video tersebut ketika sedang membeli jaring di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.
"(Video) itu benar ada Pak Ahok, tapi saya nggak perhatiin ada Al Maidah itu. Lihatnya di hand phone teman, di Facebook kalau nggak salah (sumbernya)," kata Sahbudin.
Saat mendengar pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah, saksi yang tinggal di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu ini mengaku kecewa. Dia menilai tak sepatutnya seorang gubernur Jakarta memasukan dalil agama dalam pidatonya di acara panen ikan.
Maju di Pilkada Jakarta 2017, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.