Dalami Kasus Patrialis, KPK Periksa Tiga Pegawai Swasta

Selasa, 07 Februari 2017 | 11:55 WIB
Dalami Kasus Patrialis, KPK Periksa Tiga Pegawai Swasta
Ilustrasi gedung KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar. Tiga orang yang berprofesi sebagai pegawai swasta tersebut adalah Gun-Gun Mohamad Lutfi Nugraha, Zaky Faisal, sertaa Irwan Nazif.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2017).

Dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Patrialis, tersangka lainnya adalah Kamaludin, Basuki Hariman, serta Ng Fenny.

Selaku penerima, Patrialis dan Kamaludin dijanjikan akan menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Untuk memenuhi janjinya, Basuki dan Ng Fenny sudah melakukan pemberian sebanyak dua kali yang tidak tercium KPK. Baru pada pemberian ketiga, KPK langsung menangkap keempatnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan KPK sejauh ini adalah draf putusan uji materi undang-undang tersebut, voucher penukaran mata uang asing, serta dokumen perusahaan.

Terkait kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah di rumah Patrialis di Jatinegara, Jakarta Timur, rumah Basuki Hariman, serta kantor kerjanya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Adapun barang buktinya adalah sejumlah dokumen dan uang senilai 11.300 dolar Singapura yang disimpan di dalam brangkas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI