Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (7/2/2017), tampak lebih “adem” setelah pada sidang sebelumnya berjalan penuh ketegangan.
Setidaknya, suasana tegang dalam sidang itu bisa diubah oleh Jaenudin alias Panel (39), nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, yang dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan yang dihelat di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan itu, Jaenudin justru mengajukan satu permintaan kepada hakim saat dirinya diminta bersaksi. Permintaannya adalah, menjabat tangan Ahok.
Saat mulai memberikan kesaksian, Jaenudin mengakui sudah kali kedua bertemu Ahok. Pertemuan pertama pada tanggal 27 September 2016, yakni ketika sang gubernur mengutip surat Al Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Adian Napitupulu Bantah Gerakkan Demo SBY dan Mobil Nasi Bungkus
“Nah, pertemuan kedua terjadi hari ini Pak Hakim, di sidang ini. Pada pertemuan pertama saya tidak bisa bersalaman, jadi saya mau bersalaman dengan Pak Ahok hari ini,” tutur Jaenudin.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan Jaenudin yang ingin langsung bersalaman dengan Ahok.
"Boleh saja bersalaman, tapi setelah memberi kesaksian. Kalau belum memberikan keterangan, anda belum boleh bersalaman,” tukas Dwiarso. Jaenudin akhirnya mengikuti perintah hakim, dan memberikan keterangan.
Setelah dirinya memberikan sejumlah keterangan, hakim lantas menawarkan Jaenudin berbicara kalau ada tambahan.
"Tidak ada tambahan Pak Hakim. Saya cuma mau salaman saja boleh?" pinta Jaenudin. Harapan Jaenudin akhirnya terwujud setelah hakim mempersilakan dirinya meninggalkan kursi saksi.
Baca Juga: Ingin Dapat Rp2 Triliun, Ibu Negara AS Kembali Tuntut Daily Mail
Jaenudin lantas beranjak dari tempat duduknya untuk bersalaman dengan Ahok. Ketika berjabatan tangan, Ahok tampak tersenyum kepada dirinya.