Kutipan Al Maidah Ahok, Saksi Jaenudin: Saya Cuma Dengar

Selasa, 07 Februari 2017 | 10:52 WIB
Kutipan Al Maidah Ahok, Saksi Jaenudin: Saya Cuma Dengar
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Megawati Seokarnoputri di acara Konser Gue 2, Jakarta, Sabtu (4/2/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaenudin alias Panel (39), saksi fakta yang pertama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutkan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (7/2/2017). Jaenudin merupakan nelayan yang tinggal di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.

Dalam persidangan, Jaenudin mengaku tidak ingat dan memperhatikan isi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang ketika itu mengutip surat Al Maidah ayat 51.

"Saya nggak perhatikan Pak (saat Ahok mengutip surat Al Maidah). Saya cuma dengar (Ahok bicara) kalau ada yang lebih bagus dari saya jangan pilih saya," ujar Jaenudin dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Selain itu, dia juga mengingat isi pidato Ahok yang lain, yakni adanya pembagian hasil 80-20 budidaya ikan kerapu.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan maksud perkataan Ahok yang berbunyi "kalau ada yang lebih bagus dari saya jangan pilih saya". Saat ditanya, dia mengaku tak tahu.

"Nggak tahu juga saya," kata Jaenudin.

Jaenudin juga tidak tahu akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa, Ahok.

"Polisi bilang jadi saksi doang. Waktu di-BAP nggak tahu kalau mau jadi saksi di pengadilan," kata dia.

Dia baru mengetahui Ahok tersandung kasus  dugaan penodaan agama setelah menyaksikan pemeberitaan di televisi. Menanggapi hal tersebut, dia beranggapan Ahok harus minta maaf.

Baca Juga: Polisi Penjaga Sidang Ahok Asyik Main Catur

"Iya harus minta maaf. Saya bilang kalau ada proses hukum silahkan saja," kata dia.

Meski begitu, dia menerangkan penilaian dan reaksi masyarakat pulau biasa saja saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Tempat Pelelangan Ikan, Pulau Prmauka.

"(Masyarakat pulau) biasa saja pak. Kalau (saya), proses hukum ya silakan saja," kata Jainudin.

Selain Jainudin, JPU juga akan menghadirkan tiga saksi lainya, yakni  Sahbudin alias Deni, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Hamdan Rasyid dan saksi ahli bernama Muhammad Nuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI