Meski begitu, dia menerangkan penilaian dan reaksi masyarakat pulau biasa saja saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Tempat Pelelangan Ikan, Pulau Prmauka.
"(Masyarakat pulau) biasa saja pak. Kalau (saya), proses hukum ya silakan saja," kata Jainudin.
Selain Jainudin, JPU juga akan menghadirkan tiga saksi lainya, yakni Sahbudin alias Deni, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Hamdan Rasyid dan saksi ahli bernama Muhammad Nuh.