Sidang kesembilan kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017), turut menjadi panggung unjuk dua kekuatan massa: anti dan pendukung Ahok.
Pantauan Suara.com, massa pendukung Ahok terus memadati pelataran lokasi persidangan.
Dalam aksinya, peserta aksi yang memakai seragam baju bermotif kotak-kotak warna merah, berorasi bahwa patronnya itu tak bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Pak Ahok itu tidak bersalah, kami tetap setia mendukung Ahok. Itulah tekad kami, sampai Ahok dinyatakan bebas," ujar Linda (35), peserta aksi.
Baca Juga: Massa Anti-Ahok Mulai "Kepung" Auditorium Kementerian Pertanian
Aksi tersebut dijaga secara ketat oleh aparat kepolisian. Gerak aksi mereka dibatasi oleh kawat berduri yang dipasang polisi. Selain itu, kendaraan taktis baraccuda juga disiagakan.
Suara.com - Sementara, di sisi lain auditorium, massa sejumlah organisasi berplatform anti-Ahok, juga menggelar aksi unjuk rasa. Pantauan Suara.com, massa aksi di antaranya memakai atribut ormas Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
Mereka juga membawa sejumlah alat peraga seperti spanduk dan poster yang berisi tulisan anti-Ahok. Sementara mobil komando aksi sebagai panggung orasi sudah berada di pelataran jalan auditorium.
Untuk diketahui, dalam sidang kesembilan ini, akan menghadirkan dua nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, yakni Jaenudin alias Panel, dan Sahbudin alias Deni. Keduanya mengikuti pertemuan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yakni ketika Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Selain Jaenudin dan Sahbudin, persidangan juga bakal mendengarkan keterangan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN), Hamdan Rasyid. Terakhir, persidangan ini juga akan menghadirkan saksi ahli kriminalistik, yakni Profesor Nuh.
Baca Juga: Dua Nelayan Pulau Seribu Diyakini Bisa Menguak Tabir Kasus Ahok