Dua Nelayan Pulau Seribu Diyakini Bisa Menguak Tabir Kasus Ahok

Selasa, 07 Februari 2017 | 09:20 WIB
Dua Nelayan Pulau Seribu Diyakini Bisa Menguak Tabir Kasus Ahok
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Ruhut Sitompul serta Sirra Prayuna [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
 Dua nelayan Pulau  Panggang, Kepulauan Seribu, diyakini bakal menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran mengenai kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedua nelayan itu ialah Jaenudin alias Panel, dan Sahbudin alias Deni.
 
Anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kedua nelayan tersebut bakal dihadirkan tim penasihat hukum Ahok dalam sidang kesembilan, Selasa (7/2/2017).
 
"Dua nelayan ini akan membantu mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Karenanya mereka pasti akan (meringankan) tuntutan kepada Ahok," kata Sirra Prayuna.
 
 
Sirra menjelaskan, kedua nelayan itu mengikuti pertemuan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yakni ketika Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51. Karenanya, kedua nelayan itu diharap mampu menjelaskan situasi saat terjadi pertemuan tersebut.
 
"Karena dia (Jaenudin dan Sahbudin) hadir, tentu mengikuti pidatonya Pak Ahok, sehingga bisa mengetahui bagaimana suasana kebatinannya, marah atau merespon positif. Itu nanti akan kami pertanyakan dalam sidang," kata Sirra.
 
Selain Jaenudin dan Sahbudin, JPU juga akan menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekaligus dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid. 
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan sidang kesembilan akan  mendengarkan keterangan empat orang saksi. Selain Jaenudin, Sahbudin, dan Hamdan, saksi ahli atas nama Prof Nuh. 
 
"Saksinya ada empat, satu lagi Profesor Nuh. Dia ahli laboratorium kriminalistik," kata Hasoloan. Profesor Nuh pernah dihadirkan dalam persidangan kasus Jessica dan menjelaskan rekaman CCTV di Cafe Olivier.
 
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. 
 
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI