Penyulut Api Masjid Florida Diganjar Hukuman 30 Tahun Penjara

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2017 | 07:17 WIB
Penyulut Api Masjid Florida Diganjar Hukuman 30 Tahun Penjara
Masjid Islamic Center Florida yang terbakar. [Daily Mail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang mantan narapidana yang memosting anti-Islam secara online, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Keputusan di ditetapkan, Senin waktu setempat (Selasa, 7/2/2017 WIB).

Lelaki ini diketahui telah membakar sebuah masjid terkait aksi penembakan di klub malam Orlando oleh penembak Omar Mateen.

Joseph Schreiber (32) mengaku, membakar Pusat Islam Fort Pierce pada 11 September 2016, bertepatan 15 tahun serangan teroris pada 2001 lalu.

Saat ditetapkan hukuman, ia mengatakan bahwa ia tidak dimotivasi oleh kebencian, tetapi lebih pada kecemasan bahwa mungkin ada serangan lain seperti penyerangan Mateen pada klub malam gay, yang telah memakan korban 49 orang dibunuh dan 53 luka-luka, Juli tahun lalu.

Baca Juga: Takut Urusan Jadi Panjang, Ahok Menolak Komentari Pernyataan JK

Schreiber membuat pernyataan dalam surat yang ia baca dalam pengadilan. Dalam surat tersebut, dia juga meminta masyarakat Muslim untuk berdamai dengan Amerika, berdamai dengan Israel dan menghentikan serangan.

Dia kemudian berbalik ke arah imam masjid dan meminta maaf.

"Terima kasih," ucap balik sang Imam.

Kabarnya, Masjid yang dibakar tersebut berkaitan dengan ayahnya Mateen, sebagai salah satu dari ratusan jamaah di sana.

Meskipun ia mengkalim aksinya dilatarbelakangi dengan kecemasan, menurut Jaksa Steve Gosnell, Schreiber
mengatakan kepada polisi bahwa ia percaya Muslim mencoba menyusup ke pemerintah kita dan bahwa ajaran Islam benar-benar ilegal.

Baca Juga: Video Penampakan 'Ahmad Dhani' di Konser Gue 2 Bikin 'Geger'

"Semua Islam adalah radikal dan bahwa semua Muslim harus diperlakukan sebagai teroris dan penjahat," tulisnya dalam Facebook Juli lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI