Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Sidang hari ini merupakan sidang kesembilan yang akan dijalani oleh Gubernur Jakarta nonaktif itu dengan agenda persidangan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang ini akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama kepada wartawan, hari ini.
Dia menjelaskan, hari ini akan ada dua saksi fakta yang dihadirkan JPU, mereka adalah dua nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jaenudin alias Panel, dan Sahbudin alias Deni.
Baca Juga: Muncul Lagi Foto Firza Husein Bobok di Rutan, Pengacara Kesal
Selain Jaenudin dan Sahbudin, JPU juga akan menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN), Hamdan Rasyid.
"Saksinya Jaenudin alias Panel, Sahbudin alias Deni, DR HM Hamdan Rasyid," kata Fifi.
Untuk diketahui, Jaenudin dan Sahbudin sebenarnya sudah dijadwalkan hadir dalam sidang kedelapan Ahok pada Selasa, 31 Januari 2017 lalu. Namun, keduanya tidak hadir pada persidangan sehingga dijadwalkan ulang hadir pada sidang kesembilan hari ini.
Maju di pilkada Jakarta 2017, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Gagal Laporkan Ahok, Eggy: Nggak Ada Penyidik, Aneh