Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis Akbar terkait dengan dugaan suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.
"Majelis Kehormatan memutuskan bahwa hakim terduga, Patrialis Akbar, benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Pada kesempatan yang sama anggota MKMK, As'ad Said Ali, menjelaskan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan MKMK untuk membenarkan dugaan pelanggaran etik berat tersebut.
Yang pertama adalah penangkapan Patrialis oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1) lalu, kemudian yang kedua adalah penetapan Patrialis sebagai tersangka oleh KPK.
"Yang ketiga, terhadap hakim terduga telah dilakukan penahanan oleh KPK," kata As'ad Said Ali.
KPK telah menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena dugaan menerima suap sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura, atau senilai Rp2,15 miliar.
Pada Senin (30/1), Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa Patrialis telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Kendati telah mengundurkan diri, MKMK tetap akan digelar sebagai pemenuhan hak atas hakim untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang diberikan kepadanya. [Antara]
Suara.com -