Penerimaan bunga Rp15 juta diserahkan tunai untuk kebutuhan rumah tanggan Siti Fadilah. Pada 24 Juni 2008 penerimaan uang Rp15 juta diserahkan secara tunai untuk keperluan rumah tangga Siti Fadilah.
Pada 25 Juni 2008 pencairan bunga sebesar Rp30 juta untuk membayar sumbangan pembangunan masjid di daerah Serang Banten Pada 25 Juni 2008 pencairan Rp55 juta yang dikirim ke rekening Centre for Dialogue and Cooperation among Civilization dalam rangka Siti Fadilah membayar sumbangan atau bantuan.
Pada 22 Juli 2008 pencairan investasi sebesar Rp167,698 juta untuk pembayaran uang muka apartemen Siti Fadilah di Kuningan City. Pada 29 Agustus 2008 penerimaan uang Rp50 juta untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah.
Selanjutnya, Siti Fadillah saat melakukan pengajian di rumah mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin pada akhir 2007 memberikan Rp100 juta dalam bentuk 10 lembar MTC ke Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal selaku panitia "gerak hijrah" yang diselenggarakan Yayasan Orbit Lintas Profesi. Cici Tegal lalu memberikan 10 lembar MTC kepada Meidiana Hutomo.
Siti masih memberikan Rp25 juta dalam bentuk MTC pada Maret 2008 kepada pengarang buku "Saatnya Dunia Berubah (Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung) Cardiyan saat melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Atas perbuatan itu, Siti didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [Antara]