Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap penggunaan uang yang diperoleh dari hasil keuntungan investasi Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
Dana investasi itu sebagian diperoleh dari suap perusahaan rekanan Departemen Kesehatan senilai Rp1,875 miliar, kata jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Terdakwa Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan RI 2004-2009 yang seluruhnya berjumlah Rp1,875 miliar dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp500 juta dan dari Rustam Syarifudin Pakaya (Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes) yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya sejumlah Rp1,375 miliar juga berupa MTC," kata jaksa.
MTC itu diberikan dalam dua tahap, yaitu pada 11 Oktober 2007 oleh Sri Wahyuningsih di rumah dinas menteri sebesar Rp500 juta dan pada Januari 2008 yang diberikan oleh Rustam Syarifudin Pakaya sebanyak Rp1,375 miliar. MTC itu berasal dari perusahaan supplier alat kesehatan I Depkes, Dirut PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarief.
"Terdakwa setelah menerima gratifikasi berupa MTC dari Sri Wahyuningsih dan Rustam Pakaya dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan gratifikasi tidak melaporkan ke KPK sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemberantasan Tipikor," kata jaksa Iskandar.
Selain MTC senilai total Rp1,875 miliar itu, Siti juga menerima BNI Traveller Cheque sejumlah Rp650 juta serta MTC lain senilai Rp3,115 miliar yang tidak diketahui asal-usulnya sehingga totalnya adalah Rp5,650 miliar.
Siti lalu memberikannya kepada adiknya, Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indonesia yang diwakilkan Jefri Nedi.
Selanjutnya ditrasfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.
"Investasi yang berasal dari gratifikasi berupa MTC dilakukan oleh terdakwa kepada PT Sammara Mutiara yang dikelola Jefri Nedi bersama-sama dengan Sri BImo Ariobuwono dan Tjondroargo Tandio menghasilkan keuntungan yang dipergunakan oleh terdakwa," kata jaksa.
Pada 17 Maret 2008 pembayaran perhiasan atas nama Siti Fadilah senilai Rp550 juta yang dibayar ke Toko Perhiasan Kalimantan di Kalimantan Selatan.