Pembayaran fee dilakukan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Jailani.
Penyerahan uang terjadi pada 28 Desember 2015. Jailani menyerahkan Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura di kompleks perumahan DPR Kalibata kepada Musa Zainuddin melalui mantan staf administrasi Musa bernama Mutaqin.
Sedangkan Rp1 miliar dipergunakan Jailani dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino, masing-masing Rp500 juta.
Dalam perkara ini sudah ada delapan orang yang menjalani proses hukum, lima di antaranya sudah menjalani masa hukuman, yaitu mantan anggota Komisi V dari PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani, dua rekannya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul Khoir dan mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto.
Baca Juga: Penyadapan SBY, Pengacara Ahok Tantang Pihak Menuduh Unjuk Muka
Sedangkan tiga orang masih menjalani proses hukum di KPK sebagai terdakwa dan tersangka, yaitu anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, Amran Hi Mustary, dan Aseng.