Sambangi MUI, ACTA Sebut Pernyataan Ahok Sudutkan Ma'ruf Amin

Senin, 06 Februari 2017 | 22:02 WIB
Sambangi MUI, ACTA Sebut Pernyataan Ahok Sudutkan Ma'ruf Amin
Wakil Ketua Umum ACTA, Ade Irfan Pulungan (ketiga dari kanan), bersama Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin, di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/2/2017) [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sambangi kantor Majelis Ulama Indonesia di Jalan Proklamasi, Menteng, Senin (6/2/2017) sore WIB.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan atas sikap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin, saat menjadi saksi persidangan dugaan penodaan agama, 31 Januari lalu.

Wakil Ketua Umum ACTA, Ade Irfan Pulungan menuturkan, pernyataan Ahok dan tim kuasa hukum Ahok menyudutkan Ma'ruf Amin dan telah menuduh Ketua MUI memberikan keterangan palsu dan meminta kepada majelis hakim agar saksi diproses hukum.

Tak hanya itu, pihaknya menilai pernyataan Ahok yang akan memproses hukum Ma'ruf bernada ancaman.

Baca Juga: SBY dan Jokowi Lima Kali Berseteru, Ini Catatannya

"Karena kalimat tersebut disampaikan pada sesi keberatan terdakwa terhadap kesaksian KH. Ma'ruf Amin, maka jelas kalimat bernada ancaman tersebut ditujukan kepada KH. Ma’ruf Amin, dan bukan pada saksi-saksi sebelumnya," kata Ade.

"Fakta ini berbeda dengan klarifikasi Ahok tanggal 1 Februari 2017, yang menyatakan tidak akan dan tidak mungkin melaporkan KH. Ma'ruf Amin," lanjutnya.

Selanjutnya, Ade mengatakan saat di persidangan ada sekelompok pengunjung berbaju kotak-kotak yang bertepuk tangan, setelah penasehat hukum Ahok menyampaikan kalimat yang bernada ancaman terhadap KH. Ma'ruf Amin.

"Kesan yang kami tangkap mereka (pendukung Ahok-Djarot), bergembira atas kejadian yang menimpa KH. Ma'ruf Amin," tutur Ade.

Ade juga menjelaskan, hampir semua penasehat hukum Ahok, menanyakan pertanyaan yang hampir sama dan berulang-ulang kepada KH. Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Dulu Pilih Patrialis, Mahfud: SBY Seharusnya Minta Maaf

Dia pun menduga ada indikasi dan dugaan merencanakan, untuk mengulur waktu, sehingga sidang berjalan lama dan menguras energi KH. Ma'ruf Amin sebagai saksi.

ACTA, kata Ade, juga menilai sikap Ahok dan para penasehat hukumnya saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan, tidak santun dan tidak menghormati KH. Ma'ruf Amin sebagai ketua umum MUI, ulama besar yang juga sebagai orang tua dan disegani oleh kalangan umat Islam di Indonesia.

"Selanjutnya, kami meminta kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan organsisasi advokat untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan mereka pada persidangan yang akan datang, agar kejadian yang menimpa KH. Ma'ruf, tidak terulang lagi pada saksi-saksi yang lain," katanya.

Ade menambahkan, pihaknya telah mendengar rekaman persidangan yang disiarkan oleh media elektronik nasional dan benar adanya dan berbeda dengan klarifikasi yang disampaikan dalam klarifikasi Ahok dan para penasehat hukum.

"Pihak terdakwa Ahok memang sudah meminta maaf kepada KH. Ma'ruf Amin, namun permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan perbuatan yng sudah dilakukan, jangan di satu sisi minta maaf, tapi di sisi lain mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi di persidangan," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI