ACTA, kata Ade, juga menilai sikap Ahok dan para penasehat hukumnya saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan, tidak santun dan tidak menghormati KH. Ma'ruf Amin sebagai ketua umum MUI, ulama besar yang juga sebagai orang tua dan disegani oleh kalangan umat Islam di Indonesia.
"Selanjutnya, kami meminta kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan organsisasi advokat untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan mereka pada persidangan yang akan datang, agar kejadian yang menimpa KH. Ma'ruf, tidak terulang lagi pada saksi-saksi yang lain," katanya.
Ade menambahkan, pihaknya telah mendengar rekaman persidangan yang disiarkan oleh media elektronik nasional dan benar adanya dan berbeda dengan klarifikasi yang disampaikan dalam klarifikasi Ahok dan para penasehat hukum.
"Pihak terdakwa Ahok memang sudah meminta maaf kepada KH. Ma'ruf Amin, namun permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan perbuatan yng sudah dilakukan, jangan di satu sisi minta maaf, tapi di sisi lain mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi di persidangan," paparnya.
Baca Juga: SBY dan Jokowi Lima Kali Berseteru, Ini Catatannya