Satu per satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama dilaporkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Hari ini, Senin (6/2/2017), yang dipolisikan bernama Muhammad Asroi Saputra asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
"Kali ini kita laporkan Asroi Saputra, tinggalnya di Padang Sidempuan, yang kalau dulu dalam laporan dia menyebut sebagai wiraswasta, tapi di dalam BAP-nya menyebut PNS. Tapi itu tidak terlalu penting. Yang paling penting keterangan dia baik di dalam BAP maupun di dalam transkrip rekaman, dia menyatakan mewakili seluruh umat muslim sedunia. Saya ulangi umat muslim sedunia," kata pengacara Ahok bernama I Wayan Sudirta Wayan.
Keterangan Asroi terungkap dalam persidangan keempat yang berlangsung pada 27 Januari 2017. Asroi menganggap ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 telah melukai umat muslim sedunia.
Ketika itu, pengacara menguji keterangan tersebut dan ternyata Asroi tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya.
"Kali ini kita laporkan Asroi Saputra, tinggalnya di Padang Sidempuan, yang kalau dulu dalam laporan dia menyebut sebagai wiraswasta, tapi di dalam BAP-nya menyebut PNS. Tapi itu tidak terlalu penting. Yang paling penting keterangan dia baik di dalam BAP maupun di dalam transkrip rekaman, dia menyatakan mewakili seluruh umat muslim sedunia. Saya ulangi umat muslim sedunia," kata pengacara Ahok bernama I Wayan Sudirta Wayan.
Keterangan Asroi terungkap dalam persidangan keempat yang berlangsung pada 27 Januari 2017. Asroi menganggap ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 telah melukai umat muslim sedunia.
Ketika itu, pengacara menguji keterangan tersebut dan ternyata Asroi tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya.
"Lalu kita tanya, kita uji di persidangan, betul enggak saudara bisa membuktikan umat muslim sedunia yang saudara atasnamakan itu, betul nggak sudah memberikan kuasa atau mandat kepada saudara, dia nggak bisa jawab," kata Wayan.
Sebelum lapor polisi, pengacara Ahok juga mengirimkan surat ke berbagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam pada 30 Januari 2017 untuk konfirmasi apakah betul mereka dirugikan oleh ucapan Ahok.
"Ingin kepastian yang lebih jelas, maka kami bersama seluruh tim penasihat hukum mengirimkan surat ke berbagai negara, terutama yang berpenduduk muslim. Surat apa? pertanyaan benar nggak orang ini mengatasnamakan negara anda, warga negara anda karena saksi saksi ini sudah cukup banyak menyatakan bahwa, loh kok umat muslim sedunia diatasnamakan dan dinyatakan sebagai korban," kata Wayan.
"Puluhan negara, di dunia ini kan ada ratusan negara, kami kirim puluhan. Terutama, yang mayoritas muslim," Wayan menambahkan.
Perwakilan negara Suriname membalas surat melalui Kedutaan Besar Suriname di Indonesia. Isi suratnya menyatakan keberatan dengan klaim Asroi. Surat pernyataan tersebut ditandatangani perwakilan Duta Besar Suriname untuk Indonesia, Shefferon A. R. Kartowikromo.
"Dari beberapa surat yang kita kirim, salah satu negara menjawab. Nih, Suriname misalnya, baru satu jawabannya. Mereka menyatakan tidak ada kaitannya. Nah sampai di situ telah terbukti, kan, bagaimana keterangannya dia dibantah sendiri oleh kedutaan besar, di mana di dalam negaranya ada banyak umat muslim," kata dia.
Dia mengatakan pembuatan BAP sangat mendasar bagi polisi dalam membuka penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana.
Wayan mengatakan karena keterangan Asroi masuk kategori palsu, dakwaan jaksa penuntut umum seharusnya digugurkan majelis hakim.
"Jangan lupa LP atau laporan itu dasar untuk bikin berita acara, berita acara dasar untuk membuat dakwaan, jadi ini berkait, penting sekali. ya kita uji, laporannya benar nggak? kalau laporannya nggak benar BAP nya nggak benar, kalau BAP-nya nggak benar dakwaannya, gugur," katanya.
Pengacara Ahok menyerahkan barang bukti berupa surat jawaban dari Kedubes Suriname, transkrip percakapan, dan rekaman pernyataan Asroi dalam persidangan ke polisi.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/651/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Asroi dianggap telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Sebelumnya, tim pengacara Ahok sudah mempolisikan tiga pelapor, yakni Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willlyuddin Abdul Rasyid, Ketua DPD Front Pembela Islam Habib Muchsin Alatas dan Sekjen DPD FPI Habib Novel Bamukmin.