Dulu Pilih Patrialis, Mahfud: SBY Seharusnya Minta Maaf

Senin, 06 Februari 2017 | 21:26 WIB
Dulu Pilih Patrialis, Mahfud: SBY Seharusnya Minta Maaf
Mahfud MD [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya meminta maaf kepada masyarakat karena anggota Mahkamah Konstitusi pilihannya, Patrialis Akbar, terjerat kasus suap.

"Patrialis itu kan tidak melalui seleksi, dia (seleksi) tertutup. Sempat digugat di pengadilan, kan. Dan oleh pengadilan dibatalkan. Cuma waktu itu Pak SBY memaksa dengan naik banding. Ya saat di pengadilan banding, dimenangkan ya sudah," ujar Mahfud di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Menurut Mahfud yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Yudhoyono memang tidak bersalah secara hukum, namun secara moral, harusnya ikut bertanggungjawab.

"Misalnya, seharusnya meminta maaf kepada publik. Dulu sudah masyarakat mengingatkan menggugat ke pengadilan dan menang. Dia (SBY) masih maksa, ya kan gitu. Secara moral dia yang menghantarkan orang koruptor (Patrialis) ini masuk ke Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari pengusaha daging Basuki Hariman agar permohonan uji materiil perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh enam pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara zone based, dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku, termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni country based yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT. Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya, Kamaludin, disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI