Suara.com - Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, mempersilakan anggota DPR menggulirkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Tetapi, mantan Presiden yang merasa disadap itu juga harus diperiksa.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menganggap usulan pengacara Ahok agar Yudhoyono juga diperiksa jika hak angket terlaksana, berlebihan.
"Ya terlalu berlebihan, karena dia tidak memahami institusi bagaimana substansi DPR menggunakan haknya," kata Didik di DPR, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Didik menilai pengacara Ahok tidak memahami secara utuh konstitusi.
"Nah kalau kemudian pengacara Pak Ahok menyampaikan, masuk dalam ranah DPR, tentu ini sudah tidak menjadi substansi mereka," ujar Didik.
Didik meminta pengacara Ahok lebih baik fokus pada proses hukum yang sekarang akan memasuki persidangan yang kesembilan.
Didik yang duduk di Komisi III DPR kemudian menantang pengacara Ahok untuk membuktikan adanya percakapan antara Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
"Menyampaikan ke pengadilan apa yang menjadi keyakinannya, itu sudah cukup. Jadi, kalau bicara substansi di dalam hak-hak kedewanan, tentu anggota dewanlah yang kemudian akan menilai, akan merencanakan, akan mempunyai hak sepenuhnya di situ," kata dia.
Didik mengatakan penggunaan hak angket bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan penyadapan tersebut.
"DPR bisa bergerak di dalam konteks dari penegakan aturan, penegakan Undang-undang, itu lah yang jadi standing," kata dia.