Begini Proses Verifikasi Perusahaan Pers sampai Dapat 'Barcode'

Senin, 06 Februari 2017 | 16:11 WIB
Begini Proses Verifikasi Perusahaan Pers sampai Dapat 'Barcode'
Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar (tengah). (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator verifikasi perusahaan pers dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Syafriadi mengatakan ada 17 point dalam verifikasi media massa berdasarkan standar yang ditetapkan Dewan Pers.

Namun sebagai lembaga yang dimandatkan oleh Dewan Pers untuk melakukan verifikasi khusus media cetak, SPS menyederhanakan point-point itu menjadi 10 item. Hal itu dianggap supaya lebih mudah dalam dalam menilai media massa yang didverifikasi.

"‎Dari standar verifikasi Dewan Pers ada 17 point, kamu usulkan menjadi 10 point saja karena cukup merangkum semuanya. Sebab ada item-item yang susah diukur, misalnya perusahaan media harus berperan aktif dalam mencerdaskan bangsa, itu kan sulit mengukurnya. Jadi bisa digabungkan dalam poin lain," kata Syafriadi dalam konfrensi pers di kantor SPS gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Dalam persyaratan verifikasi tersebut, akan dinilai beberapa hal seperti administrasi dan peraturan-peraturan perusahaan pers yang mengatur proses kegiatan produksi karya jurnalistik medianya.

Baca Juga: Serikat Perusahaan Pers: Verifikasi Agar Pers Bersih dan Sehat

"Point-pointnya ada persyaratan administratif apakah terdaftar di Kemenkum HAM, ada peraturan perusaan, dan kode prilaku perusahaan," ujar dia.

Kemudian, persyaratan lainnya adalah sumber daya manusia (SDM) pada perusahaan pers. SPS akan mengecek berapa jumlah karyawan tetap, karyawan kontrak, freelance dan kontributor di perusahaan media itu. Kemudian sertifikasi jurnalis atau wartawannya juga akan dicek, sudah berapa yang sudah lolos Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Berapa jumlah wartawan yang telah mengikuti UKW yang dilaksanakan oleh perusahaan pers atau organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers. Berapa karyawannya yang punya sertifikasi wartawan muda, madya dan utama. Minimal setiap perusahaan pers harus memiliki satu sertifikasi wartawan utama," tutur dia.

Selain itu yang tak kalah penting dalam verifikasi perusahaan pers tersebut adalah akan dicek mengenai kesejahteraan karyawannya. Wartawannya tidak boleh menerima upah dibawah UMP (upah layak provinsi), dan yang paling penting adalah dalam perusahaan pers tersebut harus ada share saham terhadap karyawan.

"Lalu kesejahteraan, ini menyangkut kepemilikan saham karyawan," tutur dia.

Baca Juga: Gaduh Verifikasi Media, Serikat Perusahaan Pers Bicara Siang Ini

Dia menambahkan, perusahaan pers yang diverifikasi juga akan di‎cek sistem atau aturan mengenai perlindungan terhadap wartawannya.

REKOMENDASI

TERKINI