Suara.com - Presiden Joko Widodo telah memutuskan memilih Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI. Achmad ditunjuk Jokowi menggantikan Nurhadi yang terjerat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo.
"Iya, benar," kata Johan saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Senin (6/2/2017).
Jokowi memilih Pudjo dari tiga nama calon yang diusulkan oleh MA. Dua nama calon sebelumnya selain Achmad adalah Aco Nur dan Imron Rosyadi.
Baca Juga: Nurhadi Tantang KPK Soal Dana 3 M untuk Turnamen Tenis
"Dari ketiga calon yang diusulkan, presiden memilih Pudjo tentu dengan banyak pertimbangan. Pudjo dianggap lebih baik dari ketiganya," ujar dia.
Berdasarkan jadwal, Ketua MA Hatta Ali akan melantik Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Selasa (7/2/2017) besok pukul 10.00 WIB. Pudjo pernah bertugas di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, kemudian Ketua PN Jakarta Barat dan Ketua PN Pekanbaru.
Nama Pudjo sempat ramai dibicarakan publik pada Juni 2015 lalu, pasalnya ia membebaskan Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri di Badan Penanaman Modal Kota Batam, Niken Khairiah. Niken sendiri adalah terdakwa tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan minyak.