Pelapor Ahok dan Kasus SBY Diminta Tunggu Penyidik

Senin, 06 Februari 2017 | 13:49 WIB
Pelapor Ahok dan Kasus SBY Diminta Tunggu Penyidik
Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan pengacara Eggy Sudjana [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (6/2/2017), Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan pengacara Eggy Sudjana diminta untuk menunggu penyidik mempelajarinya terlebih dahulu. Mereka diminta menunggu sampai sekitar jam 14.00 WIB.

Mereka melaporkan calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dan kasus dugaan penyadapan terhadap pembicaraan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ma'ruf.

"Kami masih disuruh menunggu, belum ditolak. Ini persoalan masyarakat yang resah yang datang ke sini harus dilayani, itu tugas polisi," ujar Eggy di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Eggy mengatakan penyidik Bareskrim seharusnya memproses laporan kasus ini.

"Harusnya polisi bertindak, selain melapor kami mendesak polisi untuk profesional, untuk mengusut kasus ini," kata Eggy.

Eggy menilai selama ini setiap Ahok dilaporkan, polisi terkesan lambat memprosesnya.

Sikap Ahok yang dianggap menghina Ma'ruf terjadi di dalam persidangan kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (31/1/2017).

Kemudian muncul isu penyadapan setelah Yudhoyono konferensi pers pada Rabu (1/2/2017). Yudhoyono curiga teleponnya disadap. Pangkal kecurigaan Yudhoyono berasal dari pertanyaan pengacara Ahok di persidangan perkara dugaan penodaan agama kepada Ma'ruf untuk mengonfirmasi apakah ada telepon dari Yudhoyono kepada Ma'ruf yang intinya untuk mengatur pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU pada Jumat (7/10/2017) dan meminta menerbitkan fatwa MUI berisi Ahok menghina ulama dan Al Quran.

Eggy mengatakan kasus tersebut harus diusut dan dibuktikan.

"Kami heran kalau Ahok nggak tersentuh kasus ini. Kalau dia bilang nggak ada (penyedapan), buktikanlah. Kalau urusan minta maaf (ke Ma'ruf) itu pribadi, tapi kalau kita urusan hukum," ujar Eggy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI