Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menilai banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada Antasari. Salah satunya, adanya SMS gelap yang seakan-akan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin sebelum ditembak.
"Buktinya ada SMS kan gitu. Bukti petunjuknya ternyata nggak ada, lah, siapa yang membuat SMS itu, sederhana sekali kan. Polisi dulu kan pernah membuat cerita sampai di dakwaan ada SMS ternyata itu nggak ada," kata Boyamin kepada Suara.com, Senin (6/2/2017).
Itu sebabnya, pada tahun 2011, Antasari melaporkan SMS gelap tersebut ke Polda Metro Jaya agar ditelusuri siapa sesungguhnya orang yang mengirimkan kepada Nasrudin.
"Sekarang kami laporkan ke polisi untuk nyari yang siapa yang membuat SMS itu kalau memang nggak ada kenapa membuat cerita itu," katanya.
Boyamin yakin ada rekayasa kasus pembunuhan tersebut untuk menjerat Antasari yang ketika itu menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Makanya ini kan ada yang rekayasa SMS itu bisa saja kalau tidak ada pelakunya ternyata berarti penyidik yang dulu tidak cermat atau mengarang," katanya.
Boyamin mengaku heran dengan proses penanganan kasus tersebut di kepolisian.
"Minimal gitu. Kalau itu bingung mestinya kan diprint out, minimal flashdisk kan atau dibuat HP-nya tidak rusak kan ketentuannya barbuk (barang bukti) nggak boleh rusak di tangan penyidik," kata dia
Pada Rabu (1/2/2017) lalu, Antasari dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin, bersama Boyamin mendatangi Polda Metro Jaya untuk menagih laporan Antasari pada tahun 2011. Karena sampai sekarang penyidik dianggap belum menunjukkan upaya nyata untuk menindaklanjutinya, Antasari mengatakan akan terus menagih janji polisi.
Jika penyidik tak juga menindaklanjuti, Antasari dan pengacara berencana melaporkan penyidik dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang tahun 2011 masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi ke Propam Mabes Polri.
"Saya akan lapor propam bahwa penyidik tidak profesional, penyidik yang dulu menangani SMS itu bukan yang sekarang. Bahkan pelanggaran kode etik kalau menurut saya," kata Boyamin.
Namun sebelum ke Propam Mabes Polri, Boyamin masih menunggu langkah penyidik Polda Metro Jaya.
"(Kita tunggu), sebulanan maksimal," katanya.
"Buktinya ada SMS kan gitu. Bukti petunjuknya ternyata nggak ada, lah, siapa yang membuat SMS itu, sederhana sekali kan. Polisi dulu kan pernah membuat cerita sampai di dakwaan ada SMS ternyata itu nggak ada," kata Boyamin kepada Suara.com, Senin (6/2/2017).
Itu sebabnya, pada tahun 2011, Antasari melaporkan SMS gelap tersebut ke Polda Metro Jaya agar ditelusuri siapa sesungguhnya orang yang mengirimkan kepada Nasrudin.
"Sekarang kami laporkan ke polisi untuk nyari yang siapa yang membuat SMS itu kalau memang nggak ada kenapa membuat cerita itu," katanya.
Boyamin yakin ada rekayasa kasus pembunuhan tersebut untuk menjerat Antasari yang ketika itu menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Makanya ini kan ada yang rekayasa SMS itu bisa saja kalau tidak ada pelakunya ternyata berarti penyidik yang dulu tidak cermat atau mengarang," katanya.
Boyamin mengaku heran dengan proses penanganan kasus tersebut di kepolisian.
"Minimal gitu. Kalau itu bingung mestinya kan diprint out, minimal flashdisk kan atau dibuat HP-nya tidak rusak kan ketentuannya barbuk (barang bukti) nggak boleh rusak di tangan penyidik," kata dia
Pada Rabu (1/2/2017) lalu, Antasari dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin, bersama Boyamin mendatangi Polda Metro Jaya untuk menagih laporan Antasari pada tahun 2011. Karena sampai sekarang penyidik dianggap belum menunjukkan upaya nyata untuk menindaklanjutinya, Antasari mengatakan akan terus menagih janji polisi.
Jika penyidik tak juga menindaklanjuti, Antasari dan pengacara berencana melaporkan penyidik dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang tahun 2011 masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi ke Propam Mabes Polri.
"Saya akan lapor propam bahwa penyidik tidak profesional, penyidik yang dulu menangani SMS itu bukan yang sekarang. Bahkan pelanggaran kode etik kalau menurut saya," kata Boyamin.
Namun sebelum ke Propam Mabes Polri, Boyamin masih menunggu langkah penyidik Polda Metro Jaya.
"(Kita tunggu), sebulanan maksimal," katanya.