Suara.com - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh memastikan bahwa informasi tentang warga pemilik KTP lebih dari satu yang beredar luas di media sosial adalah berita palsu alias hoax. Ia mengatakan bahwa KTP-KTP tersebut dipalsukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
"Saya pastikan itu bukan e-KTP ganda, tapi dipalsukan," kata Zudan yang juga Penjabat Gubernur Gorontalo, Minggu (5/2/2017).
Zudan menjelaskan, sesaat setelah dirinya menerima pesan melalui Whatsapp menyangkut laporan adanya satu orang yang memiliki 3 e-KTP dengan nama Sukarno, Saidi dan Mada, langsung membuka masing-masing NIK tersebut pada database Dukcapil.
"Ternyata NIK untuk ketiga nama itu benar tetapi fotonya berbeda. Saat itu juga saya nyatakan e-KTP itu palsu, karena sesuai data center kita, identitas dan foto pada KTP elektronik itu berbeda," jelasnya.
Terkait penggunaan e-KTP pada pemungutan suara Pilkada serentak yang akan berlangsung 15 Februari, Zudan mengungkapkan permasalahan yang harus diantisipasi penyelenggara Pilkada di TPS, yakni ketika orang yang menggunakan e-KTP datang pada satu jam terakhir proses pemungutan suara.
Dalam kondisi seperti ini petugas TPS harus lebih cermat, namun bila ada keraguan dengan e-KTP itu, petugas TPS harus segera melakukan validitas data dengan menghubungi dinas Dukcapil setempat.
"Langkahnya sangat mudah, segera hubungi SMS center atau Call center dinas Dukcapil setempat dengan menyebutkan 16 digit NIK atau difoto saja e-KTP itu," ujarnya.
Ia menambahkan dalam waktu tak lebih dari dua menit petugas TPS akan memperoleh konfirmasi dari petugas dinas Dukcapil yang bertugas, karena sangat mudah untuk mengecek keaslian e-KTP, begitu dimasukkan NIK di-searching dan langsung ketemu datanya. (Antara)