Suara.com - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala menegaskan tidak benar Dewan Pers melakukan pembredelan pers dengan gaya baru yaitu dengan hanya mengakui perusahaan media yang memiliki tanda barcode setelah lulus verifikasi.
"Kalau itu sudah hoax, Itu berarti nggak benar. Kalau benar, kan sudah ada eksekusi, ada penutupan media," kata Ratna kepada Suara.com, hari ini.
Menurut Ratna kalangan yang menuduh Dewan Pers melakukan pembredelan hanyalah mereka yang tidak suka.
"Itu orang-orang yang merasa tidak suka," katanya.
Ratna kemudian menyebutkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi pedoman kerja Dewan Pers.
"Di UU nomor 40, kan nggak ada otoritas membredel. Kan sekarang ini media bebas," kata Ratna.
Menurut Ratna sangat konyol kalau menuding Dewan Pers seakan-akan akan membawa negeri ini ke zaman Orde Baru.
"Kalau dewan pers dianggap membredel, konyol sekali. Tidak ada undang-undang yang mengaturnya dan apakah itu bisa? Apakah pernah dilakukan Dewan Pers. Kalau kami tutup media, hebat banget kami (Dewan Pers," kata dia. "Bredel itu kan berarti eksekusi dan menutup," katanya.
Tutup dan tidak tutupnya media ditentukan oleh media itu sendiri dan hanya media yang profesional yang bertahan.
"Sekarang dengan sendirinya, kalau media profesional, nggak bakal kolaps. Pasti dia akan berlangsung terus," kata dia.