Suara.com - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala menegaskan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan pernyataan pers yang isinya merekomendasikan institusi pemerintah untuk tidak melayani media massa yang namanya tak tercantum dalam 74 media yang telah terverfifikasi.
"Itu hoax, apa ya namanya. Bisa juga fake news. Kami tidak pernah keluarkan pernyataan itu," kata Ratna kepada Suara.com, Minggu (5/2/1017).
Menurut Ratna informasi hoax yang beredar di kalangan pers itu menjadi salah satu pemicu kegaduhan pasca Dewan Pers mengumumkan nama-nama media yang terverifikasi.
"Itu yang membuat jadi ramai, ada yang pelintir, hoax," kata dia.
Dewan Pers, kata Ratna, tidak mungkin mengeluarkan pernyataan pers untuk meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk tidak melayani media massa yang tak memiliki barcode Dewan Pers.
Ratna tidak hoax yang bentuknya menyerupai surat resmi Dewan Pers, lengkap dengan nomor, dan nama-nama media tersebut, didapatkan darimana.
Ratna mengatakan Dewan Pers sudah membuat pernyataan resmi tentang verifikasi, tetapi yang kemudian dibahas adalah informasi hoax.
"Intinya, pendataan itu adalah bagian dari tugas pokok Dewan Pers," kata dia.
Ratna mengatakan momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon akan digunakan Dewan Pers sebagai kick off pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang tahun 2010.
Piagam Palembang ditandatangani oleh 17 pemilik perusahaan media. Komitmen Piaga Palembang, antara lain, komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai ketetapan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalis dalam Uji Kompetensi Jurnalis untuk mendapatkan sertifikat dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers.
"Ini baru kick off. Dimulai dari 17 CEO itu," kata Ratna kepada Suara.com, hari ni.
Sebanyak 74 media massa yang terverifikasi tersebut merupakan media di bawah grup 17 perusahaan yang dipimpin 17 CEO itu.
Sementara media-media yang lain yang sekarang belum terverifikasi, diharapkan proaktif untuk melengkapi persyaratan ke Dewan Pers.
Karena jumlah media yang telah mendaftar ribuan, maka prosesnya tidak bisa cepat.
Ratna membantah isu Dewan Pers melarang media dengan hanya memverifikasi 74 media.
"Jadi tidak benar dilarang, tidak diterima. Itu terlalu kelihatan hoax banget," katanya.
Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
"Pers dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik," kata lelaki yang biasa dipanggil Stanley.
Namun, kata dia, pers tidak boleh menggunakan kebebasan untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40 Tahun1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.
*Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh Redaktur Suara.com atas nama Siswanto.