"Ini baru kick off. Dimulai dari 17 CEO itu," kata Ratna kepada Suara.com, hari ni.
Sebanyak 74 media massa yang terverifikasi tersebut merupakan media di bawah grup 17 perusahaan yang dipimpin 17 CEO itu.
Sementara media-media yang lain yang sekarang belum terverifikasi, diharapkan proaktif untuk melengkapi persyaratan ke Dewan Pers.
Karena jumlah media yang telah mendaftar ribuan, maka prosesnya tidak bisa cepat.
Ratna membantah isu Dewan Pers melarang media dengan hanya memverifikasi 74 media.
"Jadi tidak benar dilarang, tidak diterima. Itu terlalu kelihatan hoax banget," katanya.
Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
"Pers dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik," kata lelaki yang biasa dipanggil Stanley.
Namun, kata dia, pers tidak boleh menggunakan kebebasan untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40 Tahun1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.
*Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh Redaktur Suara.com atas nama Siswanto.