Suara.com - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala menegaskan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan pernyataan pers yang isinya merekomendasikan institusi pemerintah untuk tidak melayani media massa yang namanya tak tercantum dalam 74 media yang telah terverfifikasi.
"Itu hoax, apa ya namanya. Bisa juga fake news. Kami tidak pernah keluarkan pernyataan itu," kata Ratna kepada Suara.com, Minggu (5/2/1017).
Menurut Ratna informasi hoax yang beredar di kalangan pers itu menjadi salah satu pemicu kegaduhan pasca Dewan Pers mengumumkan nama-nama media yang terverifikasi.
"Itu yang membuat jadi ramai, ada yang pelintir, hoax," kata dia.
Dewan Pers, kata Ratna, tidak mungkin mengeluarkan pernyataan pers untuk meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk tidak melayani media massa yang tak memiliki barcode Dewan Pers.
Ratna tidak hoax yang bentuknya menyerupai surat resmi Dewan Pers, lengkap dengan nomor, dan nama-nama media tersebut, didapatkan darimana.
Ratna mengatakan Dewan Pers sudah membuat pernyataan resmi tentang verifikasi, tetapi yang kemudian dibahas adalah informasi hoax.
"Intinya, pendataan itu adalah bagian dari tugas pokok Dewan Pers," kata dia.
Ratna mengatakan momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon akan digunakan Dewan Pers sebagai kick off pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang tahun 2010.
Piagam Palembang ditandatangani oleh 17 pemilik perusahaan media. Komitmen Piaga Palembang, antara lain, komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai ketetapan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalis dalam Uji Kompetensi Jurnalis untuk mendapatkan sertifikat dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers.