Pengumuman Dewan Pers yang menyatakan bahwa hanya 74 perusahaan pers yang lolos verifikasi mengejutkan banyak insan pers di Tanah Air. Sebab, banyak media profesional, terutama di daerah, yang selama ini mengedepankan kode etik jurnalistik, tidak masuk daftar verifikasi.
Ternyata banyak persoalan yang dihadapi di lapangan untuk memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan Dewan Pers.
Editor in chief media Kabarmedan.com Agus Perdana menyayangkan Dewan Pers tidak membuat petunjuk teknis untuk memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan barcode.
Ketiadaan petunjuk teknis yang rinci, kata dia, membuat proses pengurusan di lapangan banyak menemukan kendala.
"Dari pengalaman kami mengurus surat-syarat yang berkaitan dengan misalnya, akta notaris, NPWB, dan lain-lain itu, para penyelenggara perizinan, seperti notaris, kantor pajak atau badan pelayanan perizinan kelihatan gagap karena bingung untuk mengklasifikasikan perusahaan pers ini. Sementara di Dewan pers, kan akta notarisnya harus bidang usaha pers," kata Agus.
Ternyata banyak persoalan yang dihadapi di lapangan untuk memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan Dewan Pers.
Editor in chief media Kabarmedan.com Agus Perdana menyayangkan Dewan Pers tidak membuat petunjuk teknis untuk memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan barcode.
Ketiadaan petunjuk teknis yang rinci, kata dia, membuat proses pengurusan di lapangan banyak menemukan kendala.
"Dari pengalaman kami mengurus surat-syarat yang berkaitan dengan misalnya, akta notaris, NPWB, dan lain-lain itu, para penyelenggara perizinan, seperti notaris, kantor pajak atau badan pelayanan perizinan kelihatan gagap karena bingung untuk mengklasifikasikan perusahaan pers ini. Sementara di Dewan pers, kan akta notarisnya harus bidang usaha pers," kata Agus.
Menurut Agus jika ada petunjuk teknis pengurusannya secara detail, hal tersebut sangat membantu mengurus semua persyaratan.
Satu lagi persoalan yang dihadapi adalah ketika mengurus izin ke badan pelayanan terpadu. Badan ini mewajibkan harus menyantumkan surat rekomendasi dari dinas komunikasi dan informatika.
"Kemarin saya tanya di Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Jadi, kenapa kami harus minta surat rekomendasi dari dinas kominfo. Kalau tidak ada surat rekomendasi, tidak akan dapat izin terkait. Sementara pasca kebebasan pers di era reformasi, SIUP kan sudah tidak ada lagi, seharusnya jangan dipersulit," kata dia.
Agus mengapresiasi program verifikasi Dewan Pers, tetapi di sisi lain ini bisa mempersulit penerbitan media-media profesional.
"Sekarang ada label dewan pers. di satu sisi bagus, di sisi lain, ini bisa jadi menutup kemungkinan untuk teman-teman mungkin punya niat baik membuat media profesional, tapi terganjal aturan itu. Kadang aturannya nggak terlalu penting, nggak terlalu prinsipil," kata dia.
Satu lagi persoalan yang dihadapi adalah ketika mengurus izin ke badan pelayanan terpadu. Badan ini mewajibkan harus menyantumkan surat rekomendasi dari dinas komunikasi dan informatika.
"Kemarin saya tanya di Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Jadi, kenapa kami harus minta surat rekomendasi dari dinas kominfo. Kalau tidak ada surat rekomendasi, tidak akan dapat izin terkait. Sementara pasca kebebasan pers di era reformasi, SIUP kan sudah tidak ada lagi, seharusnya jangan dipersulit," kata dia.
Agus mengapresiasi program verifikasi Dewan Pers, tetapi di sisi lain ini bisa mempersulit penerbitan media-media profesional.
"Sekarang ada label dewan pers. di satu sisi bagus, di sisi lain, ini bisa jadi menutup kemungkinan untuk teman-teman mungkin punya niat baik membuat media profesional, tapi terganjal aturan itu. Kadang aturannya nggak terlalu penting, nggak terlalu prinsipil," kata dia.