Akhirnya, AM alias AR (21) dan RAF (20) diringkus polisi di Jalan Raya Duri Kosambi, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat. Dua pemuda inilah yang membacok Mayer Johara (21) hingga meninggal dunia pada 8 Januari 2017.
"Kami laporkan proses penangkapan diawali dengan adanya hambatan dari warga, tapi dengan pendekatan dari tim kepada tokoh setempat akhirnya tersangka berhasil kami amankan dan evakuasi dari lokasi," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Cengkareng AKP Poltar Lumbangaol, Minggu (5/2/2017).
Kasus tersebut berawal dari cekcok mulut antara salah satu tersangka dengan korban.
"Iya cuma ribut masalah sepele aja," kata dia.
Mayer meninggal secara mengenaskan. Tubuhnya luka-luka setelah beberapakali disabet dengan celurit.
"Korban alami kekerasan benda tajam di tangan, kepala dan dada hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Cengkareng," kata dia.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita celurit yang digunakan untuk menghabisi Mayer.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Cengkareng. Mereka dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 (3) Jo 170 KUHP.
"Kami laporkan proses penangkapan diawali dengan adanya hambatan dari warga, tapi dengan pendekatan dari tim kepada tokoh setempat akhirnya tersangka berhasil kami amankan dan evakuasi dari lokasi," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Cengkareng AKP Poltar Lumbangaol, Minggu (5/2/2017).
Kasus tersebut berawal dari cekcok mulut antara salah satu tersangka dengan korban.
"Iya cuma ribut masalah sepele aja," kata dia.
Mayer meninggal secara mengenaskan. Tubuhnya luka-luka setelah beberapakali disabet dengan celurit.
"Korban alami kekerasan benda tajam di tangan, kepala dan dada hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Cengkareng," kata dia.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita celurit yang digunakan untuk menghabisi Mayer.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Cengkareng. Mereka dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 (3) Jo 170 KUHP.