Suara.com - Polisi berhasil bekuk otak pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap nenek Admirah (75) yang ditemukan sudah tidak bernyawa pada Selasa (31/1) di Desa Pamengkang Kabupaten Cirebon.
"Yang kami amankan itu SO, dan masih ada satu lagi AD sekarang dalam pencarian atau (DPO). Di mana pelaku SO merupakan menantu dari korban nenek Admirah," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid di Cirebon, Sabtu (4/2/2017).
Adi menuturkan, tersangka SO mulanya bercerita masalah keuangan pada AD (DPO), dimana ia tidak terima istrinya SO yang anak angkat korban tidak diberikan warisan.
Sementara, keluarga jauh diberikan warisan berupa sebuah sepeda motor, dengan alasan tersebut SO sakit hati dan bercerita kepada AD.
Baca Juga: Polisi Anggap Bukti Pembunuhan yang Diberikan Antasari Lemah
"Kedua tersangka mulanya bertemu di sebuah warung bermufakat untuk melakukan pencurian perhiasan emas yang dipakai oleh korban dan SO sebagai penjaga di luar rumah korban sementara AD melakukan eksekusi," tuturnya.
Adi melanjutkan, korban di tusuk oleh AD dibagian leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan perhiasan yang dipakai oleh korban kemudian diambil oleh pelaku.
"Korban ditemukan pada Selasa (31/1) sekitar jam 01.00 WIB di kamar depan milik Madi (80) yang merupakan suami korban dan ditemukan meninggal akibat luka tusuk," ujarnya.
Adi menambahkan, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga: FPI Bantah Rizieq Pernah Serukan Ancaman Pembunuhan