Nachrowi Ramli, Ketua Tim Pemenangan Agus Harimurti Yudhoyono dengan Sylviana Murni tidak keberatan kalau Susilo Bambang Yudhoyono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, itu akan dipenuhi SBY jika bukti yang diklaim Ahok dan Tim Kuasa hukumnya sudah dibuktikan di pengadilan.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ahok berencana meminta Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta yang menyidangkan kasus Ahok untuk mengahdirkan SBY ke persidangan.
"Ya, dia kepingen sih boleh-boleh saja. Ada bukti dulu, apa?, biar kasih buktinya," katanya usai rapat konsolidasi dengan Tim pendukung Agus-Sylvi di Wisma Proklamasi, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Baca Juga: Roy Suryo: Panasnya Persidangan, Tutupi Kasus Penistaan Agama
Dia juga menambahkan bahwa memanggil SBY tidak sama seperti saksi lainnya. Pasalnya, selain sebagai Mantan Presiden, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Tapi kan, kalau tingkat Pak SBY sebagai ketua umum hadir di sana. Kalau hadir buat dengerin, buat apa? Ini level Ketua Umum," kata pria yang akrab disapa Nara tersebut.
Dia pun meminta, agar sebelum Pimpinan Demokrat tersebut dihadirkan dalam persidangan, segala prosedur harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Memberikan kesaksian? Ada prosedurnya. Kami juga punya aturan-aturan menghadirkan Ketum. Jadi sekali lagi apa langkah-langkahnya, apa prosedurnya? Itu harus dipenuhi," kata Ketua DPD DKI tersebut.