Melalui perintah yang ditandatangani Trump pada 27 Januari, pengungsi dari seluruh dunia untuk selama 120 hari dilarang memasuki wilayah Amerika Serikat. Para warga dari tujuh negara, yang disebut "negara-negara yang dikhawatirkan merupakan sumber terorisme", selama 90 hari dilarang masuk ke AS.
Ketujuh negara yang dimasukkan dalam larangan memasuki AS adalah Iran, Irak, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman.
Jumlah total penduduk di ketujuh negara itu mencapai 130 juta orang.
Minggu lalu, puluhan ribu orang berunjuk rasa di depan Gedung Putih, di lebih dari 30 bandara AS dan di pusat kota-kota besar, termasuk Boston, Philadelphia, Atlanta, Los Angeles, Seattle dan Chicago. (Antara)
Baca Juga: AS Keluarkan Sanksi Baru Kepada Iran