Trump Jadi Presiden AS, 100.000 Visa Telah Dicabut

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 04 Februari 2017 | 06:29 WIB
Trump Jadi Presiden AS, 100.000 Visa Telah Dicabut
Istana Kepresidenan Amerika Serikat, Gedung Putih, di Washington DC, Amerika Serikat. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui perintah yang ditandatangani Trump pada 27 Januari, pengungsi dari seluruh dunia untuk selama 120 hari dilarang memasuki wilayah Amerika Serikat. Para warga dari tujuh negara, yang disebut "negara-negara yang dikhawatirkan merupakan sumber terorisme", selama 90 hari dilarang masuk ke AS.

Ketujuh negara yang dimasukkan dalam larangan memasuki AS adalah Iran, Irak, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman.

Jumlah total penduduk di ketujuh negara itu mencapai 130 juta orang.

Minggu lalu, puluhan ribu orang berunjuk rasa di depan Gedung Putih, di lebih dari 30 bandara AS dan di pusat kota-kota besar, termasuk Boston, Philadelphia, Atlanta, Los Angeles, Seattle dan Chicago. (Antara)

Baca Juga: AS Keluarkan Sanksi Baru Kepada Iran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI