Pelajaran dari Kasus Patrialis Akbar untuk Perekrutan Hakim

Jum'at, 03 Februari 2017 | 20:48 WIB
Pelajaran dari Kasus Patrialis Akbar untuk Perekrutan Hakim
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap kasus Patrialis Akbar menjadi momentum untuk membenahi internal Mahkamah Konstitusi.

"Jika dibutuhkan proses pengawasan eksternal dan memastikan perekrutan hakim konstitusi akuntabel dan tidak hanya preferensi orang tertentu dan tertutup. Karena kita tahu hakim konstitusi dari MA (Mahkamah Agung), Presiden dan DPR, harus terbuka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Febri mengatakan pentingnya seleksi calon hakim konstitusi. Seleksi secara terbuka, katanya, bisa membuat masyarakat ikut mengawasi.

Dengan seleksi yang transparan dan ketat, hakim konstitusi yang dihasilkan pun memiliki kredibilitas.

"Tidak hanya bicara melangar etika, tapi juga rekomendasikan perbaikan di MK kedepan," katanya.

KPK menetapkan Patrialis menjadi tersangka pada Kamis (25/1/2017). Hakim yang tidak melewati fit and proper test karena dipilih langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.

Suap bertujuan untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI