Jika Benar SBY Disadap, Agus Bilang Itu Pidana

Jum'at, 03 Februari 2017 | 18:29 WIB
Jika Benar SBY Disadap, Agus Bilang Itu Pidana
Agus Harimurti Yudhoyono [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Calon gubernur nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan jika benar ada penyadapan terhadap ayahnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, berarti ada praktik pelanggaran hukum.

"Praktik penyadapan itu melanggar undang-undang. Itu pidana. Tentu, ini harus menjadi koreksi bersama," kata Agus di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
 
Isu penyadapan bergulir setelah Yudoyono konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/2/2017). Yudhoyono curiga teleponnya disadap. Pangkal kecurigaan Yudhoyono adalah pertanyaan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan perkara dugaan penodaan agama kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin untuk mengonfirmasi apakah ada telepon dari Yudhoyono kepada Ma'ruf yang intinya untuk mengatur pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus - Sylviana Murni di kantor PBNU pada Jumat (7/10/2017) dan meminta menerbitkan fatwa MUI berisi Ahok menghina ulama dan Al Quran.

Agus menegaskan bahwa isu tersebut tidak mempengaruhinya. Agus juga tidak mau terlalu jauh merepons isu tersebut.

Dia memilih untuk tetap fokus menyelesaikan kampanye menjelang pilkada yang akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017.

"Saat ini hanya fokus saja. Sama sekali nggak mempengaruhi," kata Agus.

Pengacara Ahok heran dengan Yudhoyono yang merasa disadap. Padahal dalam persidangan mereka tidak pernah menyebut penyadapan, juga tidak pernah menyebut ada barang bukti transkrip percakapan antara Yudhoyono dan Ma'ruf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI