Suara.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno melaporkan pemilik akun Twitter @do_ra_dong ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menyebar fitnah di media sosial. Akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong jika KPU DKI cenderung berafiliasi dengan pasangan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
"Kedatangan kami untuk melaporkan berita bohong, fitnah, hoax yang terkait dengan pemberitaan bahwa ada rencana atau strategi untuk memenangkan Ahok," kata Sumarno usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).
Menurutnya penyebaran fitnah tersebut telah merusak citra KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, kami perlu melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti. Karena berita itu kalau tersebar sedemikian rupa dan viral di posting dan di share ke mana-mana itu berpotensi mendeligitimasi penyelanggara pemilu. Jadi apapun hasilnya publik ragu. Kami perlu mengklarifikasi secara hukum," kata dia.
Sumarno juga menceritakan jika awalnya mendapatkan penyebaran berita hoax itu dari Twitter. Lalu kemudian berkembang di jejaring Facebook dan pesan elektronik, WhatsApp.
Akun tersebut, kata dia menyebarkan konten seperti KPUD telah menambahkan jumlah pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar yang telah ditentukan.
"Istilah mereka 28 rencana KPUD untuk memenangkan Ahok. Judulnya gitu," katanya.
Selain itu, Sumarno juga mengaku dirinya sebelumnya mendapatkan isu miring jika KPUD melakukan survei untuk pemenangan paslon tertentu. Bahkan, kata dia KPU dituduh telah menyusun strategi untuk bisa memoloskan salah satu paslon
"Padahal itu tidak benar sama sekali," katanya.
Baca Juga: Panwaslu Protes Ahok Tak Lapor Kampanye di Lubang Buaya
Dia juga mengaku jelang pemilihan Pilkada ini, pihaknya telah banyak menerima tuduhan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pertama berita masalah komputer. Diberitakan KPUD menerima sumbangan 400 unit komputer dari PT Sampoerna yang sudah diprogram untuk kemenangan Ahok. Itu kemudian menjadi viral di berbagai tempat yang berakibat komputer yang pinjam pakai dari Pemda di KPUD yang jumlahnya 40 akhirnya dikembalikan padahal kami sangat memerlukan komputer itu," kata dia.
"Gara-gara berita orang itu kami meragukan jangan-jangan ada settingan pemenangan calon tertentu. Itu berita hoax waktu itu kami tidak laporkan," kata Sumarno menambahkan.
Sumarno juga menyertakan barang bukti berupa fotokopi berita hoax yang disebar akun @do_ra_dong.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/ 598/ II/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus. Terlapor yang masih dalam lidik itu diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik
"Ini sekarang laporan. Pencemaran nama baik dan langsung dimintai keterangan di Krimsus karena ini penting dan genting," katanya.