"Pertama berita masalah komputer. Diberitakan KPUD menerima sumbangan 400 unit komputer dari PT Sampoerna yang sudah diprogram untuk kemenangan Ahok. Itu kemudian menjadi viral di berbagai tempat yang berakibat komputer yang pinjam pakai dari Pemda di KPUD yang jumlahnya 40 akhirnya dikembalikan padahal kami sangat memerlukan komputer itu," kata dia.
"Gara-gara berita orang itu kami meragukan jangan-jangan ada settingan pemenangan calon tertentu. Itu berita hoax waktu itu kami tidak laporkan," kata Sumarno menambahkan.
Sumarno juga menyertakan barang bukti berupa fotokopi berita hoax yang disebar akun @do_ra_dong.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/ 598/ II/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus. Terlapor yang masih dalam lidik itu diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik
"Ini sekarang laporan. Pencemaran nama baik dan langsung dimintai keterangan di Krimsus karena ini penting dan genting," katanya.