Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melaporkan akun media sosial yang menyebarkan berita bohong atau hoax terkait Pemilihan Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2017). Laporan akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
"Saya mau menyampaikan laporan. Nanti pelapornya Ketua KPU DKI Sumarno, maka laporan atas nama lembaga. Jadi Pak Ketua yang langsung ke Polda," ujar Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar saat dihubungi, Jumat (3/2/2017)
KPUD ingin meminta pertanggungjawaban kepada akun media sosial yang meresahkan masyarakat terkait berita hoax.
"Kami ingin supaya ada pertanggungjawaban bagi mereka yang sudah membuat berita tidak benar terhadap penyelenggara pemilu yang itu menimbulkan kecurigaan masyarakat dan menyesatkan," kata dia.
Baca Juga: KPUD Kerja Bareng Uber Buat Ajak Warga Jakarta Ikut Pilkada
Maka dari itu, ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dari KPU DKI Jakarta agar tidak muncul fitnah yang dituduhkan kepada KPU DKI.
"Kami ingin itu segera ditindaklanjuti supaya tidak ada fitnah terhadap penyelenggara pemilu. Teguran langsung. Kami ingin sekali menegur langsung, tapi karena ini di media sosial, akun itu atas nama akun seseorang," ucap Dahlia.
Lebih lanjut, Dahlia berharap aparat kepolisian dapat menelusuri siapa pemilik akun di media sosial yang menyebarkan berita hoax. Ia meyakini kepolisian memiliki instrumen untuk menelusuri akun-akun tersebut yang menyebarkan berita hoax terkait Pilkada.
"Kami perlu bantuan untuk itu kemudian ditindaklanjuti. Twitter, Facebook, Instagram ya itulah semua yang disebutkan. Bahannya ada di Kasubag Hukum saya. Intinya yang selama ini beredar lah, nanti pelapornya Pak Ketua langsung," tegasnya.
Baca Juga: Ketua KPUD Ditangkap karena Korupsi Bersama 2 Anggotanya