Suara.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Kharis Almasyhari menilai belum perlu meminta klarifikasi secara langsung kepada Badan Intelijen Negara (BIN) terkait isu penyadapan telepon antara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Apalagi, BIN sudah mengklarifikasi tidak ada penyadapan dari peristiwa ini.
"Nggak perlu, dan tidak ada rencana manggil Kepala BIN," kata Abdul saat dihubungi, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Isu penyadapan ini muncul dalam persidangan kasus penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Ma'ruf, Ahok dan kuasa hukumnya mengatakan memiliki bukti data atas perbincangan Ma'ruf dan Yudhoyono. Yudhoyono pun beranggapan Ahok sudah melakukan penyadapan atas perbincangannya dengan Ma'ruf.
Kharis menambahkan, satu-satunya yang harus memberikan klarifikasi adalah Ahok. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berharap Ahok bisa memberikan penjelasan atas informasi tentang peristiwa telepon antara Yudhoyono dengan Ma'ruf.
"Satu-satunya yang harus beri penjelasan adalah Ahok. Saya juga nggak tahu darimana Ahok dapat rekaman pembicaraan itu," ujar Abdul.
Baca Juga: Pesan SBY dari Masjid Al Azhar Siang Ini
Sebab, tambah Abdul, tindakan yang dilakukan Ahok adalah ilegal. Abdul juga menilai tindakan Ahok ini melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau benar ada penyadapan, ilegal. Itu berarti pelanggaran, dan yang paling tahu Ahok dan pengacaranya," katanya.
Sebelumnya, BIN menyampaikan keterangan tertulisnya, bahwa informasi penyadapan tentang pembicaraan Yudhoyono dan Ma'ruf bukanlah berasal dari BIN.
BIN menganggap, bahwa informasi adanya penyadapan, menjadi tanggung jawab Ahok dan kuasa hukumnya. Hal ini karena Ahok dan kuasa hukumnya tidak menyebutkan secara tegas apakah komunikasi itu dalam bentuk verbal secara langsung ataukan percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.