SBY Diduga Disadap, Polisi: Kami Akan Pelajari

Jum'at, 03 Februari 2017 | 14:34 WIB
SBY Diduga Disadap, Polisi: Kami Akan Pelajari
Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud}
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan polisi akan mempelajari terkait penyataan ketua umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengaku percakapannya dengan Ketua Umum MUI melalui telepon disadap. Sebab pernyataan SBY yang mengklaim disadap itu belum ada faktanya.

"Informasi yang disampaikan oleh Bapak SBY, mantan Presiden RI ke-6, terkait isu penyadapan itu, tentu kami menyikapi apa yang disampaikan beliau. Sikap kami mencermati informasi itu, sebab ‎dalam persidangan pun tidak ada kata-kata sadap," kata Martinus kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Polisi akan melakukan mempelajari terkait keterangan-keterangan dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Assesment dilakukan untuk mencermati apakah ada bukti mengenai informasi penyadapan tersebut.

‎"Kami akan dipelajari, ditelusuri, untuk membuat informasi itu bisa menjadi fakta. Namun kita perlu pahami juga, bahwa informasi itu belum tentu jadi fakta. Informasi penyadapan itu kan belum ada buktinya," ujar dia.

Baca Juga: Pengacara Ahok Kemungkinan Minta Hakim Panggil SBY ke Sidang

Dia menjelaskan, yang berwenang untuk memeriksa keterangan terkait penyadapan SBY tersebut adalah hakim. Sebab informasi itu bergulir dari keterangan-keterangan di pengadilan.

"Hakim lah yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa, menilai informasi dan bukti. Baru nanti kalau benar terjadi, hakim yang merintahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk selidiki," tutur dia.

‎Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono menyatakan tidak terima atas penyadapan percakapannya melalui telpon dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin‎. Ia bahkan meminta aparat kepolisian untuk memproses secara hukum kasus penyadapan atas dirinya tersebut.

"Penyadapan terhadap saya adalah ilegal, dan saya mohon keadilan. Polri harus memproses secara hukum tanpa menunggu laporan dari saya, karena itu bukan delik aduan," kata SBY dalam konfrensi pers di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2) kemarin.

Baca Juga: Istana Meragukan Klaim SBY yang Merasa Disadap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI