Lebih lanjut, ia meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang melakukan permainan dalam memutuskan perkara kasus Falya. Hal tersebut kata Ihsan jika hakim tersebut tidak ditindak, dapat merugikan pihak lain.
"Ini yang kemudian kita akan minta periksa sama Komisi Yudisial . Kalau tidak cermat, dia nggak layak jadi hakim. Kalau dia tidak tahu MK DKI sudah memutuskan, MK sudah memutuskan seperti itu. Berarti dia nggak layak jadi hakim. Nah perbuatan dia itu itu merugikan banyak pihak. Kami nggak mau hakim seperti ini berada di PN dan dia merusak sistem peradilan kita," katanya.
Di kesempatan yang sama, Ibrahim Blegur mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memutuskan kasus dugaan malpraktik terhadap mendiang putrinya di NO-kan.
"Anak saya meninggal saya ikhlas, tapi bukan berarti saya berhenti mencari keadilan, sampai peradilan terakhir akan saya laksanakan termasuk tingkat kasasi. Saya kecewa dengan putusan PT ini, yang menyatakan bahwa keputusan pengadilan perdata harus menunggu putusan dari sidang MK DKI , padahal sudah ada putusan dari MK bahwa tidak perlu menunggu sidang MK DKI untuk melakukan gugatan," kata Ibrahim.
Ia mengaku curiga dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan NO (niet on vankelijke verklard) karena perkara belum disidang oleh Majelis Kehormatan Kedokteran.
"Saya curiga kenapa ketika satu tahun pelaporan saya ke MK DKI, nggak ada tindakan, tapi ketika sudah akan diputus di pengadilan tinggi, mereka tiba tiba undang saya dengan tempo yang sangat singkat, satu hari untuk datang melakukan sidang. Setelah satu tahun menunggu nggak ada putusan sama sekali nggak ada itikad baik dari MK DKI, tapi ketika putus sidang di PT, mereka baru mengadakan rapat ke saya. Satu tahun lalu kemana mereka..
Ia berharap adanya keadilan bagi kasus dugaan malapraktik yang menimpa mendiang putrinya.
"Saya minta keadilan. Supaya semua yang mnjdi korban di RS nggak usah takut melawan RS. Banyak yang bilang, melawan RS susah tapi kalau selama kita mau mencoba yang penting berjuang dulu," paparnya.
Pengadilan Negeri Bekasi akhir Juni 2016 lalu memutuskan bahwa Rumah Sakit Awal Bross terbukti bersalah akibat kelalaiannya Falya meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bross pada 1 November 2015.
Tim Kuasa Hukum keluarga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Bekasi dan diputuskan bahwa Dokter Yenny dan Rumah Sakit Awal Bross terbukti lalai dan dinyatakan bersalah dihukum membayar kerugian sebesar Rp205.500.000