Suara.com - Kuasa Hukum keluarga dari mendiang Falya Raafani Blegur (14 bulan) korban dugaan malpraktik, M Ihsan dan Ayah dari Falya, Ibrahim Blegur menyambangi Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017). Mereka menduga ada main mata antara Majelis Kehormatan Dewan Kedokteran Indonesia (MK DKI) dengan hakim banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang membenarkan putusan PN Bekasi dan menyatakan NO (niet on vankelijke verklard) karena perkara belum disidang oleh Majelis Kehormatan Kedokteran pada 30 November 2016.
"Kami menduga antara Mahkamah Kode Etik Kedokteran dengan hakim pengadilan tinggi itu, ada hubungan yang cukup serius dalam membuat keputusan, "ujar Ihsan di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Pihaknya telah melaporkan perkara dugaan malpraktik tersebut Polda Metro Jaya dan mengajukan gugatan ke pengadilan dan kemudian melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Kedokteran Indonesia pada November 2015 dan belum mendapatkan respon hingga November 2016 dari MK DKI.
"Sampai November 2016 November putusan perkara di Pengadilan Negeri (Bekasi) itu nggak ada respon dari MK DKI, sampai kemudian naik banding. Tiba-tiba hakim banding nggak tahu bagaimana prosesnya meminta ke MKD DKI didukung dengan proses persidangan di MK DKI, nah dibuktikan dengan surat yang diberitahukan oleh MK DKI untuk sidang. Kemudian putus, mengatakan putusan kami itu tergesa-gesa mengajukan ke Pengadilan Bekasi," kata dia
Ihsan mencontohkan kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu Sasiary Prawani dalam kasus malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) di Makassar. Kasus tersebut mengikuti putusan MK nomor 14/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU nomor 29/2004 tentang praktek Kedokteran yang amar putusannya menolak permohonan uji materi tentang proses hukum perdata dan pidana menunggu putusan dewan kehormatan.
"Anehnya, padahal di MK memutuskan ketika kasus Ayu di Makassar tidak ada kewajiban dari proses pidana perdata untu menunggu Mahkamah kedokteran," ucap Ihsan.
Maka dari itu ia mempertanyakan hakim banding di Pengadilan Tinggi yang memutuskan NO atas kasus dugaan malpraktik yang dilakukan RS Awal Bross.
"Pertanyaannya bagaimana bisa hakim banding tidak baca norma hukum yang ada. Ko dia nggak tau MK, sudah putuskan bahwa tidak punya kekuatan hukum sama sekali ketika prosses hukum berjalan di NO - kan, karena alasanya MK DKI belum memutuskan ini, "tuturnya.
"Apakah kurang cermat atau sengaja tidak cermat apa hakimnya sengaja menutupi atau kemudian ada permainan dibelakang itu," sambungnya.