Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertimbangkan akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya, Yudi Widiana. Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kalau diperlukan, kita akan pertimbangkan. Sekali lagi kami masih mengkaji tentang informasi yang kami dengar," kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Jumat (3/1/2017).
Hidayat juga belum bisa memastikan, apakah PKS akan memecat Yudi atau tidak. Sebab, hal itu perlu dibicarakan lebih lanjut di internal partai.
"Kami baru dengar informasi pagi ini tentu kami akan merapatkan untuk yang terbaik," kata dia.
Hidayat berharap KPK bisa menjalankan tugasnya dalam perkara ini atas dasar hukum, bukan dengan agenda lain. Sebab, katanya, PKS sejak awal tidak mendukung korupsi dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Mantan Direktur Citilink Diperiksa KPK Terkait Korupsi Emirsyah
"Secara prinsip kita belum mendengar secara langsung tapi yang jelas bahwa KPK adalah lembaga penegakan hukum dan saya berharap penegakan hukum itu berlaku atas dasar hukum itu sendiri dan tidak ada agenda di luar hukum itu," kata Hidayat.
"Tentu kami persilakan KPK melaksanakan tugas dan kewajibannya sebenar-benarnya tanpa pretensi terkait dengan agenda-agenda di balik itu semua karena yang jelas kami sejak dari awal tidak mendukung korupsi dan kami mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," tambah dia.
Tidak hanya Yudi, KPK juga menetapkan Musa Zainuddin sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Yudi merupakan kader PKS dan Musa adalah kader Partai Keadilan Bangsa.