Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap senilai jutaan dolar Amerika Serikat terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Namun, pada hari ini dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Tahun 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia dari Tahun 2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Selain itu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pensiunan Pegawai PT Garuda Indonesia, Kapten Agus Wahjudo. Sama seperti Hadinoto, dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.
Baca Juga: Ini Hasil Penggeledahan KPK di 5 Lokasi untuk Kasus Emirsyah
KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar, Kamis (19/1/2017) lalu. Bersamanya, Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga ditetapkan sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima uang suap senilai jutaan dolar Amerika Serikat. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni berupa uang senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, atau setara dengan Rp20 miliar.
Dan berupa barang, dan nilainya setara 2 juta dolar Amerika Serikat, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar. Dengan demikian, diperkirakan total suap tersebut mencapai Rp40 miliar.
Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat tersebut menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.
Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Terkait Kasus Emirsyah, KPK Juga Cekal Mantan Direktur Citilink